JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberlakukan unifikasi pajak mulai tahun 2020. Dengan pemberlakuan unifikasi ini nantinya para Wajib Pajak (WP) yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau bulanan hanya satu kali proses saja dari sebelumnya empat kali.
Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hantriono Joko Susilo mengatakan, SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak atau bulanan. SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).
Baca Juga: Fakta di Balik Pelaporan SPT, Nomor 4 Jadi Pelajaran
Adapun SPT Masa ini jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT Masa PPh itu seperti SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.
"Awal 2020 kita bakal launching SPT Masa. Jadi WP tiap bulan cuma perlu setor 1 SPT saja. Nanti semua akan melalui sistem, kita bakal kerjasama dengan Pertamina," ujarnya dalam acara Media Gathering di Bali, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Rendah, Sanksi Pelaporan SPT Perlu Dikaji Ulang
Hantriono menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai wujud perbaikan yang dilakukan oleh DJP. Dengan unifikasi proses pelaporan SPT masa akan lebih mudah.
“Jadi misal di pembayaran kerja sama dengan perbankan buka chanel di layanan mobile banking perbanakan ada menu pembayaran yang lebih simple lagi kan saat ini menu bayar pajak dalam banget opsinya,” katanya.