"Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah praktek moral hazard yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit yang menyebabkan tagihan kepada BPJS kesehatan menjadi lebih besar. Praktek ini ada dan membebani BPJS kesehatan," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran yang akan ditetapkan kepada pengguna BPJS kesehatan berdasarkan tingkatan kelompoknya. Kajian ini akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan.
"Salah satu pondasi yang penting juga adanya keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan," ujarnya.
(Feby Novalius)