Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Rugi Rp2,8 Triliun Tiap Tahun karena Ponsel Ilegal

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |20:02 WIB
Negara Rugi Rp2,8 Triliun Tiap Tahun karena Ponsel Ilegal
Kerugian Negara Akibat Ponsel Ilegal (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk mencegah masuknya ponsel ilegal atau dikenal black market (BM) ke Tanah Air. Pasalnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun per tahunnya karena ponsel ilegal tersebut.

Baca Juga: Aturan Berantas Ponsel Ilegal Ditargetkan Berlaku Februari 2020

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, guna mengendalikan masuknya ponsel ilegal, pihaknya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatur nomor identitas asli ponsel, alias validasi international mobile equipment identity (IMEI).

"Diharapkan ini terealisasi secepatnya. Nanti akan ada permen masing-masing tapi terintegrasi," ujar Rudiantara dalam diskusi mengenai potensi kerugian akibat ponsel black market di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: Ponsel Ilegal Diblokir, Ini Kata Ombudsman

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) setiap tahunnya ada 45 juta ponsel pintar (smartphone) baru. Namun, jumlah tersebut sekitar 20%-30% atau sekitar 9 juta merupakan ponsel black market.

Artinya, dengan asumsi harga per unit smartphone berkisar Rp2,2 juta, maka nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp22,5 triliun. Dari nilai itu, ponsel black market tidak membayar pajak, sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh sekitar Rp2,8 triliun per tahun.

Tahun ini, potensi kehilangan pajak bahkan diperkirakan lebih banyak, sebab porsi ponsel ilegal bisa mencapai 30% dari 50 juta ponsel. Itu karena pintu masuk ponsel blackmarket di banyak negara, misalnya Turki, Pakistan, India, dan Rusia sudah mulai ditutup lewat kebijakan validasi IMEI.

Untuk itu, kata Rudiantara, perlu dilakukan pengendalian dengan validasi IMEI, agar Indonesia tidak menjadi pasar empuk peredaran ponsel ilegal. Nantinya, semua data IMEI ponsel akan terekam oleh setiap operator seluler.

IMEI semua ponsel yang masuk secara ilegal ke Indonesia akan terdaftar dalam database Kemenperin, jika IMEI ponsel tidak terdaftar maka dinyatakan ilegal. Pihak Kemkominfo pun akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal tersebut.

Menurutnya, dengan aturan tersebut diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.

"Sari kebijakan ini yang nantinya pendapatan yang masuk bisa untuk anggaran pendidikan 20% dan kesehatan 5%, serta menambah kemampuan dan ruang fiskalpemerintah untuk membangun Indonesia lebih baik lagi," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement