BALI - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan relaksasi pajak yang diberikan sebagai insentif bagi dunia usaha tidak terlalu mempengaruhi realisasi penerimaan negara.
"Relaksasi ini dalam rangka mendukung daya saing dunia usaha. Jangka pendek tentu ada loss, tapi ke depannya akan menciptakan usaha baru," kata Robert di Bali.
 Baca Juga: Setoran Pajak dari PengusahaTambang Ambles 14% di Semester I-2019
Robert mengatakan banyak insentif perpajakan yang sudah diberikan kepada pelaku bisnis seperti tax holiday serta relaksasi dalam sektor properti.
Selain itu, pemerintah juga segera merumuskan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dalam jangka panjang mampu memberikan pengaruh kepada kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Mulai 2020, Lapor SPT Bulanan Cukup Sekali
Â
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)