Djoko menjelaskan, adanya revisi nantinya besaran kompensasi yang diberikan akan berubah. Semula kompensasi hanya 30% akan berubah menjadi 100% dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
"Kompensasi minimum 100%, satu jam sampai sekian jam diganti 100%. Ada interval sampai jam sekian ke sekian 200%. Lebih dari jam sekian itu 300% tiga kali lipat," jelasnya.

Saat ini, lanjut Djoko revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan oleh Kementeriam Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM). Ditargetkan pekan depan, revisi aturan ini bisa segera di undangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," kata Djoksis.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.