JAKARTA - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengajukan tuntutan kepada pemerintah untuk segera merombak jajaran direksi dan komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Hal tersebut menyusul insiden mati listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penampakan PLTD Kapasitas 101 Megawatt yang 'Setrum' MRT Jakarta
Ketua KKI David Tobing mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat kepada pemerintah terkait pemadaman listrik massal tersebut. Salah satunya meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno merombak direksi dan komisaris dari PLN.
"Kami juga mengajukan gugatan ke Menteri ESDM dan BUMN agar mengganti direksi dan komisaris PLN," ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk komisi khusus untuk mengurusi ganti rugi kepada konsumen. Sebab menurutnya, banyak sekali masyarakat yang merasa dirugikan akibat mati listrik beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Revisi Aturan, Kompensasi Mati Listrik Bisa Naik dari 30% Jadi 100%
"Kami Komunitas Konsumen Indonesia sejak hari Senin mengirim surat Bapak Presiden agar dibentuk komisi pembayaran ganti rugi baik secara massal , baik yang diajukan pihak-pihak yang memang merasa dirugikan," jelasnya.
Selain itu, lanjut David, pihaknya meminta kepada PLN (Persero) agar tidak hanya memberikan kompensasi saja kepada para konsumen. PLN juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada para konsumen akibat matinya listrik hingga dua hari lamanya.
Pasalnya, dirinya menerima banyak pengaduan konsumen mengenai kerugian yang harus ditanggung karena matinya listrik. Salah satu contohnya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi yang merugikan hingga Rp9 juta.
“Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal ikan koi mati. Dua gugatan daftar tentang ikan koi Rp1,9 juta dan 9 juta," jelasnya.
Sama halnya dengan David, Perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi meminta kepada PLN untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Karena menurutnya pemberian ganti rugi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Konsumen.
“Tadi ada revisi ke depan. (Harus) ada kompensasi kepada masyarakat dan diperbolehkan untuk melakukan gugatan. Karena ada dalam UU baik UU konsumen,” jelasnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.