"Sehingga tidak lagi memberi upah sembarangan, karena kalau kita tidak punya sertifikat kompetensi, si pemberi kerja mau memberikan upah akan memperhitungkannya," kata dia.
Selain itu, sertifikasi juga bakal memudahkan tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab dengan kepemilikan sertifikasi, pihak penerima kerja mengetahui secara jelas kompetensi yang dimiliki pelamar kerja.
"Jadi dia bisa menunjukkan, kalau dia mampu menjadi plumber, menjadi construction worker, dan sebagainya," ucapnya.
(Fakhri Rezy)