Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Tunjangan PNS Bisa Naik 100% dengan Syarat

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2019 |06:22 WIB
6 Fakta Tunjangan PNS Bisa Naik 100% dengan Syarat
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan akan naik hingga 100% dalam lima tahun ke depan. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh PNS.

Okezone merangkum sejumlah fakta menarik terkait tunjangan PNS yang akan dinaikan, Sabtu (24//8/2019):

1. Dalam 5 Tahun Tunjangan PNS Naik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menyebut dalam lima tahun ke depan tunjangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menyentuh angka 100%.

Baca Juga: Ada THR PNS dan Gaji ke-13, Anggaran Belanja Pegawai Naik Jadi Rp416,1 Triliun

2. Berlaku Juga untuk Polisi hingga TNI

Syafruddin mengatakan, tak hanya ASN, aparatur lainnya seperti Kepolisian dan juga TNI juga akan dinaikan menjadi 100%.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

3. Bisa Naik, tapi…

Menpan RB menilai, kenaikan tunjangan harus dilihat juga dari kondisi perekonomian negara. Jika perekonomian bisa membaik atau bahkan melonjak tinggi, tidak menutup kemungkinan tunjangan ASN hingga 100% bisa terealisasi.

Baca Juga: Tunjangan PNS Dijanjikan Naik 100% tapi Ada Syaratnya

4. Syarat Dapat Kenaikan Tunjangan

Kenaikan tunjangan hingga 100% harus diikuti oleh kinerja aparatur yang baik. Jika tidak membaik maka bisa saja gagal terealisasi.

5. Tunjangan PNS Sekarang sudah 80%

Menurut Syafruddin, saat ini hampir semua tunjangan Kementerian dan Lembaga sudah menyentuh angka 70%. Bahkan untuk Kepolisian angkanya sudah menyentuh angka 80%.

“Sekarang hampir semua Kementerian Lemba tunjangan kinerjannya itu rata-rata 70%. Polri 80%, ada yang 90% dan ada 100%,” katanya.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

6. Nantinya Ada Skema Baru untuk Pensiunan PNS

Selain mewacanakan kenaikan tunjangan, lanjut Syafruddin, pemerintah juga tengah merumuskan mengenai skema baru pensiunan PNS. Saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai skema baru pensiunan PNS bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Sedang diatur oleh Kemenkeu adalah single salary supaya nanti tidak seperti saya pensiunan Polri kecil. Jadi tidak perlu lagi pensiun dari pejabat sipil lainnya tidak dialami seperti saya pensiun Polri. Itulah penghargaan negara kepada aparaturnya,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement