Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tunggu UU, Menteri Basuki Tak Ingin Grusa-grusu Pindahkan Ibu Kota

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |18:13 WIB
Tunggu UU, Menteri Basuki Tak Ingin <i>Grusa-grusu</i> Pindahkan Ibu Kota
Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Basuki. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur bisa saja batal, apabila payung hukum atau undang-undang (UU) tersebut tidak diterbitkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Muncul Usulan Nama Ibu Kota Baru, dari Jokograd hingga Sankt-Jokoburg

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah berkirim surat ke DPR terkait rencana pemindahan ibu kota. Di mana ibu kota baru harus ada UU-nya," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurut dia, sambil menunggu UU itu terbit, pemerintah akan membuat desain ibu kota.

Kaltim Jadi Ibu Kota

"Kami yakin hal itu pasti dilalui semua. Namun saya tidak ingin menunggu setelah beres semua baru desain," tutur dia.

Baca Juga: Kelakuan Kocak Netizen, Nama Ibu Kota Baru Sambalterongpedas

Dia menambahkan, apabila UU soal ibu kota baru tidak kunjung terbit tahun depan. Maka pembangunan yang sudah direncanakan bisa saja molor.

"Pembangunan ibu kota baru ini untuk masa depan, 50-100 tahun. Jadi jangan grusa-grusu dulu," ungkap dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement