JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyuntikkan dana sebesar Rp13 triliun untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Tahun ini defisit diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun, dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Jadi Rp160.000
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, suntikan dana tersebut untuk kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik di pusat maupun daerah. Di mana iuran mengalami kenaikan menjadi Rp42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp25.500 per orang per bulan.

"Masalah yang kita bantu PBI pusat dan derah, itu masuk APBN dulu, yang sekitar Rp13 triliun dulu," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia menjelaskan, anggaran kenaikan PBI pusat dan daerah akan dihitung mulai Agustus hingga Desember 2019. Hal ini sebagai upaya pemerintah membantu menalangi defisit anggaran BPJS Kesehatan dengan membayar pembelian obat, pembayaran rumah sakit hingga utang-utang BPJS Kesehatan di bank.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Januari 2020
"Yang mendesak kan bagaimana APBN membantu defisit. Nanti (diatur) di Perpres," katanya.
Saat ini total PBI di pusat tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa, sedangkan PBI daerah sebanyak 37 juta jiwa. Angka ini dapat berubah karena pemerintah akan melakukan cleansing data PBI secara keseluruhan.
Dia menyatakan, ke depan pemerintah bakal melakukan perbaikan data peserta PBI, utamanya dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di mana ada sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
"Kita perbaiki dengan data yang sudah cleansing dari Kemensos, Kemendagri. Sehingga negara bisa hadir untuk masyarakat miskin terutama untuk PBI kelas III. Ini prinsip gotong royong," kata dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.