Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |19:19 WIB
RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Diserahkan ke DPR Tahun Ini
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menargetkan bisa menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian pada tahun ini.

Baca Juga: Pangkas Pajak Perusahaan Cs, Sri Mulyani: Filosofinya untuk Ekonomi Indonesia Kompetitif

"Kami harapkan RUU ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Karena untuk menjawab tantangan ekonomi global," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Menurut dia, pihaknya sedang berdiskusi terlebih dahulu dengan beberapa pihak supaya RUU ini diserahkan ke DPR pada tahun ini.

Ilustrasi Pajak

"Mudah-mudahan tahun ini Presiden Joko Widodo bisa menyerahkan RUU ini ke DPR," ungkap dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa aturan ini memuat sejumlah ketentuan. Seperti, penurunan tarif pajak PPh Badan dari 25% ke 22% pada tahun pajak 2021 dan 2022. Kemudian, menjadi 20% mulai tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Rencana Besar Perpajakan RI

"Potential loss PPh Badan jika diturunkan dari 25% ke 22% sebesar Rp52,8 triliun. Tapi kalau dia diturunkan langsung dari 25% ke 20% maka potential loss nya Rp87 triliun. Jadi, aturan ini akan merevisi beberapa poin dalam revisi UU KUP, PPh dan PPN. Namun, revisi itu tetap berjalan," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement