Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |18:43 WIB
   Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres (Foto: Okezone)
A
A
A

Mengenai kapan pastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diberlakukan, Menko PMK Puan Maharani mengemukakan, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hal itu.

“Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” katanya.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi IX dan Komisi X DPR RI, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III akan naik dari Rp22.500,00 menjadi Rp42.000,00; peserta kelas II naik dari Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu; dan peserta kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement