Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |18:43 WIB
   Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 Baca Juga: 150.000 Buruh Bakal Demo Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebab, kenaikan itu bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi untuk peserta Mandiri.

“Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

 Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Iuran BPJS Kesehatan Naik

Menurut Menko PMK, rencana kenaikan iuran hanya diberlakukan bagi peserta mandiri, yaitu dari segmen Pekerja Penerima Upah pemerintah dan swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan peserta Bukan Pekerja.

Puan juga menyampaikan, bahwa peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

“Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” tegas Puan.

 BPJS Kesehatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement