Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 134 Juta Jiwa Tetap Dibayarkan ABPN dan APBD

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |14:01 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 134 Juta Jiwa Tetap Dibayarkan ABPN dan APBD
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan DJSN.

“Bukan hanya ketetapan dari menteri Keuangan. Dan nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” tegasnya.

Tentang kenaikan iuran, perlu diperhatikan bahwa di antara penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

“Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh berhenti mengiur,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement