Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 134 Juta Jiwa Tetap Dibayarkan ABPN dan APBD

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |14:01 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, 134 Juta Jiwa Tetap Dibayarkan ABPN dan APBD
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjawab tudingan suara-suara yang begitu mudah menghakimi rencana Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri.

Baca Juga: Berdampak ke Belanja Daerah, Bupati Purwakarta Galau soal Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti menerangkan, kenaikan iuran tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sementara 37,3 juta jiwa lainnya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (yang terkadang disebut juga PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Infografis BPJS Kesehatan

Sementara untuk pekerja penerima upah, baik ASN Pusat/Daerah, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

“Khusus untuk peserta mandiri kelas 3 hanya akan naik menjadi sebesar Rp42 ribu, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,” terangnya, melalui akun Facebooknya, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sri Mulyani: Pemerintah Tetap Berpihak ke Masyarakat

Menurutnya, untuk kenaikan kelas 2 dan kelas 1 juga dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay). Dalam hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula kelas 1 menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.

“Jadi, ditegaskan sekali lagi bahwa ada sekitar 134 juta jiwa yang iuran BPJSnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan pemerintah abai terhadap rakyat yang tidak mampu dalam BPJS kesehatan ini, tolong berikan data lain yang valid kalau ada. Sesuai dengan janji para pendiri bangsa, Pemerintah akan selalu memikirkan kesehatan masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan DJSN.

“Bukan hanya ketetapan dari menteri Keuangan. Dan nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres),” tegasnya.

Tentang kenaikan iuran, perlu diperhatikan bahwa di antara penyebab utama terjadinya defisit program JKN yang sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.

“Banyak peserta mandiri yang hanya mendaftar pada saat sakit dan memerlukan layanan kesehatan yang berbiaya mahal, dan setelah sembuh berhenti mengiur,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement