Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |09:45 WIB
Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Misalnya dari semula kelas 1 menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.

Kenaikan iuran BPJS ini diiringi dengan perbaikan sistem JKN secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi BPKP, baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing. Rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan DJSN.

Infografis BPJS Kesehatan

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement