Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |09:45 WIB
Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 diputuskan naik 65% dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Hanya saja, bila peserta mandiri tersebut nyatanya tidak mampu bisa dimasukan dalam penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: 50% Peserta Mandiri Masih Menunggak BPJS Kesehatan

Kepesertaan PBI adalah penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Di mana iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD. Saat ini ada sekitar 134 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.

Infografis BPJS Kesehatan

"Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,” tulis data Kementerian Keuangan, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga: Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipertimbangkan dalam batas kemampuan bayar masyarakat (ability to pay). Dalam hal ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas.

Infografis BPJS Kesehatan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement