JAKARTA - Peserta mandiri menjadi salah satu penyebab terus defisitnya BPJS Kesehatan. Hampir 50% peserta mandiri menunggak iuran, di mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan
Melansir data Kementerian Keuangan, Selasa (10/9/2019), JKN merupakan sebuah asuransi dengan prinsip gotong royong, di mana yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).
Agar prinsip gotong-royong ini terjadi, maka yang sehat harus rajin dan patuh membayar iuran. Hanya saja pada kenyataannya, banyak peserta mandiri yang tidak disiplin membayar iuran.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harusnya 300%, Benarkah?
Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.
Padahal sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.