JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Adapun iuran yang dinaikan di antaranya, kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas 2 dari Rp59.000 jadi Rp110.000. Sementara kelas III diusulkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 .
Kenaikan iuran ini mesti dilakukan karena sejak 2014, setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Berikut ini 10 fakta menarik seputar BPJS Kesehatan, mulai dari kenaikan hingga penyebab defisit. Dari data Kementerian Keuangan, Rabu (11/9/2019):
1. Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Kenaikan iuran ini juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan hingga DJSN.

2. Total Pemakai BPJS Kesehatan
Selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

3. Mayarakat Tak Mampu Dijamin Tidak Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kenapa? Karena iuran BPJS untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. Sementara 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemda.

4. Ternyata Peserta Mandiri Banyak yang Menunggak Pembayaran
Prinsip gotong-royong dalam program JKN tidak jalan, karena yang kaya seharusnya membantu yang miskin dengan mengiur lebih tidak jalan karena tidak disiplin bayar iuran.

5. Karena Itu, Diputuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kelas I dan 2 naiknya 100%. Sedangkan kelas 3 naiknya 65%. Hal ini dilakukan karena peserta mandiri penyebab defisitnya JKN terbesar.

6. Tujuan Kenaikan Iuran untuk Kurangi Defisit
Karena setiap tahun BPJS Kesehatan selalu rugi, iuran pun dinaikan untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Jadi jangan sampai program JKN yang manfaatnya dirasakan sebagian besar penduduk terganggu keberlangsungannya.

7. Khusus Peserta Mandiri Kelas 3
Iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Jadi sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

8. Jika Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Ajukan PBI
Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Sehingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

9. Aturan Sanksi soal Pelayanan Publik Tertentu
Dalam pasal 5 ayat (2) PP 86 Tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

10. Beseran Iuran Penyebab Defisit
Sudah banyak peserta mandiri yang tidak disiplin bayar iuran. Ternyata penyebab lainnya adalah besaran iuran yang underpriced.

(Feby Novalius)