Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Taruhannya Inflasi dan Marak Rokok Ilegal

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |20:37 WIB
Cukai Naik 23%, Taruhannya Inflasi dan Marak Rokok Ilegal
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai keberlangsungan industri hasil tembakau bergantung pada regulasi atau aturan yang tepat. Apabila tidak tepat, industri akan kalah dengan mekanisme pasar.

Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati mengatakan, Indonesia memiliki beragam jenis rokok dan untuk mengakomodir keragaman jenisnya. Aturan PMK Nomor156 Tahun 2018 dinilai sangat tepat, sebab, ada 10 golongan rokok yang dipertahankan.

"PMK tersebut layak untuk dipertahankan. Keragaman jenis rokok tadi juga berkaitan dengan serapan tembakau dalam negeri," ujar Enny, dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Peningkatan Impor Sampah Plastik Disikapi Hati-Hati

Namun, rencana pemerintah yang akan menggabungkan tiga jenis rokok, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau simplifikasi cukai rokok, dinilai kurang tepat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement