Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Pengendalian Konsumsi

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |06:03 WIB
Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Pengendalian Konsumsi
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sepakat untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%. Di mana pemerintah menyebut kenaikan ini, sudah ada pertimbangan.

"Untuk pertimbangannya, salah satunya yakni pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri dari yang legal maupun yang ilegal, meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3%, tetapi tetapp masih harus dihitung," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Kemudian adalah kepentingan industri dan turunan kebelakangnya. Hal ini termasuk kepentingan para petani baik tembakau maupun cengkeh, juga para pelaku usaha, termasuk pekerja di industri rokok, hingga soal logistiknya di warung.

"Terakhir adalah penerimaan (negara). Jadi 3 pertimbangan-pertimbangan ini kemudian digabungkan dengan fakta," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Kenaikan Cukai Rokok 23%, Kemenkeu: Kita Sudah Pertimbangkan Secara Komprehensif

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement