JAKARTA – PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai rokok yang diumumkan mengalami kenaikan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, pada Jumat, 14 September. Kebijakan itu dinilai mengejutkan bagi pelaku usaha.
“Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional,” ujar Direktur Sampoerna Troy Modlin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
Troy menjelaskan, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan tarif cukai ke depan. Pertama, jika pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga kerja, direkomendasikan untuk pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.
"Yakni dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun," ujarnya.

Kedua, memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). "Terakhir, kami meminta kepada Pemerintah untuk mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun,” ujar Troy.
Troy menegaskan, pemerintah akan mencapai tujuannya melalui rekomendasi tersebut sekaligus menciptakan lingkungan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengungkapkan formula penggabungan SKM dan SPM dapat menutup celah kebijakan yang dimanfaatkan pabrikan besar dalam membayar tarif cukai murah. Aturan yang ada saat ini memunculkan ketidakadilan dan persaingan yang tidak sehat, dimana pabrikan besar berhadapan dengan pabrikan kecil dan sama-sama membayar tarif cukai murah.
Tidak hanya itu, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memperlebar jarak tarif cukai untuk segmen SKT dari rokok mesin SKM atau SPM. Melalui penggabungan batasan produksi rokok mesin SPM dan SKM, maka produk-produk rokok mesin, khususnya dari pabrikan besar, tidak bersaing langsung dengan rokok tangan SKT.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% serta harga jual eceran menjadi 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menjelaskan, kebijakan cukai melihat dari berbagai aspek dalam rangka menentukan kebijakan yang baik dengan tiga tujuan.
"Pertama mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya dan ketiga adalah penerimaan negara kebijkan ini akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020,” kata Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan tarif cukai.
Baca Juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.