Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Rokok Kakap Bisa Dikenakan Tarif Cukai Tinggi

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |19:45 WIB
Perusahaan Rokok Kakap Bisa Dikenakan Tarif Cukai Tinggi
Perusahaan Rokok Kakap Bakal Dikenakan Tarif Cukai Tinggi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menilai penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang tidak akan mempengaruhi pabrikan rokok kecil.

 Baca Juga: Turun 3,7%, Penjualan Rokok Sampoerna Capai 22,1 Miliar Batang

Sebaliknya, kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.

Pasalnya, kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.

 Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami

“Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada,” kata Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

 Cukai Rokok

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement