Dia menambahkan, perlakuan khusus lainnya yang akan diterima pelaku UMKM yakni mengenai bantuan penyediaan penyelia halal. Dalam aturan, penyelia halal ini wajib dimiliki yang tugasnya bertanggung jawab terhadap proses produk halal, di dalam sebuah perusahaan yang dimiliki pelaku usaha.
"Penyedia halal ini harus dimiliki pelaku usaha, tapi pelaku usaha UMKM ini kan modal Rp50 juta ke bawah atau Rp20 juta ke bawah, bisa dibayangkan apabila diwajibkan memiliki penyelia halal," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)