JAKARTA - Pemerintah melalui rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha UMKM dalam mengurus sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal itu, diungkapkan oleh Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag), Janedri M Gaffar di Kantor Ombudsman Jakarta.
Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan, Ini Tanggapan Ombudsman
"Jika nanti PMA, ada keberpihakan terhadap pelaku UMKM, seperti fasilitasi biaya sertifikasi halal produk. Jadi tidak memberatkan pelaku usaha. Dan saat ini masih dalam posisi rancangan. Kami berharap bulan depan ditandatangani," ujar dia, Selasa (17/9/2019).
Menurut dia, besaran biaya mengurus sertifikasi halal di BPJH masih dibahas di Kementerian Keuangan. Nantinya, pelaku usaha akan mendapat subsidi dan tidak secara penuh membayar biaya sertifikasi jaminan produk halal.
Baca juga: BPJPH Diharapkan Bawa Industri Halal Indonesia hingga Kancah Dunia
"Besar biaya belum, mudah-mudahan minggu depan diputuskan. Kalau pelaku usaha besar, tidak usah (dapat subsidi), nanti berlaku untuk tarif yang ditentukan Kementerian Keuangan," ungkap dia.