Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan, Ini Tanggapan Ombudsman

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |17:25 WIB
UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan,  Ini Tanggapan Ombudsman
Halal (reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 nanti. Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksana UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Terkait hal itu, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap hasil pengawasan persiapan pemberlakuan UU itu, yang dilakukan pada tahun 2016-2017.

 Baca juga: Perkuat Bisnis, BPJPH Bahas Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

"Monitoring yang kami lakukan pada Agustus dan September 2019, dengan melakukan pengamatan dan permintaan keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPTD Rumah Potong Hewan," ujar dia di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (17/9/2019).

 Industri Halal (Reuters)

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman juga meminta keterangan pada BPJH Kementerian Agama, Kemnterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Kesehatan pada Rabu 11 September 2019.

 Baca juga: Sertifikat Halal RI Siap Mendunia

"BPJH perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsekuensi berlakunya UU No 33 tahun 2014," ungkap dia.

Inilah beberapa hasil monitor yang dilakukan oleh Ombudsman, sebagai berikut:

1. Pembentukan BPJPH Kementerian Agama RI daerah untuk pelayanan lebih dekat kepada masyarakat tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan yang dititipkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun sistem tersebut hingga saat ini belum berjalan dengan

efektif.

 Baca juga: Sertifikat Halal RI Siap Mendunia

2. Belum adanya aturan yang rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait.

3. Belum adanya sosialisasi secara merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kementerian Agama tingkat Kabupaten Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakunya UU No. 33 tahun 2014.

4. Belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan yang ringan kepada pelaku usaha mikro.

5. Belum adanya skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha.

6. Belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah (perwakilan).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement