Sebagai informasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membentuk tim transisi. Nantinya tim ini untuk mengkaji Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa 17 September 2019 kemarin.
(Fakhri Rezy)