Dia melanjutkan, rencananya pemerintah mulai menawarkan separuh asetnya di Jakarta pada tahun depan. Karena, pemerintah perlu menyelesaikan master plan untuk ibu kota baru yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser dan Kutai Kartanegara, Kaltim yang ditargetkan rampung tahun ini.
"Paling cepat tahun depan. Karena kita harus siapkan dulu master plan dari ibu kota baru ini," ucap Bambang.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun Rusun dan Apartemen untuk PNS di Ibu Kota Baru
Adapun skema kerja kepemilikan aset akan mengacu pada peraturan pemerintah mengenai pengelolaan barang milik negara. Namun, diantara skema-skema yang ada dalam aturan, hanya dua yang sekiranya akan dikuasai oleh swasta.
"Ada yang build operate transfer atau bangun guna serah, maupun yang bersifat kerja sama pemanfaatan," ucapnya.
Sementara untuk jangka waktunya juga akan diatur berdasarkan aturan yang berlaku. Swasta bisa memiliki aset negara dengan durasi waktu sekitar 30 tahun.
“Pemanfaatan dengan durasi waktu 30 tahun kira-kira. Itu yang ada di aturan sekarang," ucapnya.
(Rani Hardjanti)