JAKARTA - Pemerintah akan menaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%, itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi. Salah satunya pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Sederet Fakta Cukai Naik 23% yang Bikin Industri Rokok Teriak
Terkait hal itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta agar perusahaan hasil pelaku industri hasil tembakau tidak ada PHK kepada karyawan walaupun cukai rokok naik.
"Kalau kita sih mintanya jangan ada PHK lah. Walaupun cukainya naik. Kenapa? karena di industri rokok itu kan didominasi oleh pekerja perempuan, terus kemudian dari sisi umur juga relatif sudah berumur. Kedua dari sisi pendidikan ya secara relatif sangat terbatas. Ya makanya kita dorong agar mereka bisa mempertahankan itu," ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Pendapatan Negara Vs Jumlah Perokok
Kemudian, lanjut dia pihaknya akan melakukan diskusi dengan pelaku industri hasil tembakau tentang tidak adanya pengurangan karyawan pada saat kenaikan cukai rokok.
"Kita nanti akan panggil beberapa industri rokok untuk mendiskusikan soal itu kira-kira dampak dari kenaikan cukai itu seperti apa," kata dia.
Menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum ada laporan pelaku industri hasil tembakau tentang PHK karyawan. "Maka itu, kami akan melakukan diskusi-diskusi dengan pihak terkait tantang dampak kalau bahasanya mereka ya, mendiskusikan dampak dari kenaikan cukai rokok," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)