Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |10:45 WIB
   Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia
Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah (Foto: Setkab)
A
A
A

Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota: a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Menteri Pertanian; c. Menteri Dalam Negeri; d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan g. Kepala Badan Informasi Geospasial. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri atas:

Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dst.

“Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadudan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Lahan Sawah Yang Dilindungi Ditegaskan dalam Perpres ini, penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: a. verifikasi Lahan Sawah; b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan c. pelaksanaan penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial; b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang; c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

 Sawah

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement