Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Lucu Pelaku Jastip Nakal, Bawa Sepatu Banyak Kok Ukurannya Beda-Beda

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |17:24 WIB
Cerita Lucu Pelaku Jastip Nakal, Bawa Sepatu Banyak <i>Kok</i> Ukurannya Beda-Beda
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Setelah itu, jika barang-barang dagangan yang ketahuan melebihi USD75, maka harus dikenakan mulai dari PPN, PPh, Bea Masuk, dan segala tetek-bengek lainnya. Jika tidak mau bayar, maka barang akan dimusnahkan atau dilelang.

"Kalau dia tidak mau bayar bea masuk, maka barang akan ditahan, orangnya tidak akan dipidana. Maksimal mengurus barang yang ketahuan dagangan itu 30 hari. Kalau gak diurus juga akan kami musnahkan atau dilelang supaya tidak menuh-menuhin gudang kami," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement