JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memberikan usulan mengenai status ibu kota baru kepada pemerintah. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainuddin Amali mengatakan dari usulan tersebut ada tiga opsi status yang akan disandang oleh ibu kota baru. Pertama adalah sebagai daerah otonom kemudian yang kedua adalah daerah adminsitratif dan yang terakhir adalah daerah otorita.
Baca Juga: Masa Jabatan Habis, DPR Periode Baru Bentuk Lagi Pansus Pemindahan Ibu Kota
Asal tahu saja, daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah. Sementara untuk daerah adminsitratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh wali kota administratif.
Dan terakhir adalah daerah otorita yang merupakan daerah yang sengaja dibentuk oleh pemerintah untuk mengurusi dan mengatur ibu kota baru melalu badan otorita baru yang akan dibentuk. Beberapa wilayah otorita yang sudah dibentuk pemerintah sepertii BP Batam, hingga Badan Otorita Danau Toba.
Baca Juga: Begini Isi Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota yang Tak Dibacakan di Paripurna
"Bentuknya masih ada tiga. Pertama menjadi daerah otonom, kedua adalah daerah administratif. Ketiga otorita," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).