Lagi pula lanjut Zainuddin, dalam pembahasan tentang pemindahan ibu kota ada tiga tahapan. Pertama adalah mengenai pendanaan dan infrastruktur apa yang akan dibangun.
Lalu yang kedua adalah tentang lokasi yang mana sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni di Kalimantan Timur tepatnya di sebagian besar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagaian lagi di Kutai Kartanegara. Untuk pembahasan kedua ini, Pansus nantinya akan meminta jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu poin ketiga adalah pembahasan yang berkaitan dengan aparatur dan regulasi. Jika kedua pembahasan tersebut sudah mendetail, maka pemerintah bisa mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota.
"Iya awalan. Nanti rekomendasi itu kami tunggu pemerintah akan menyikapinnya akan seperti apa. Nantinya kita masukin ke poin ketiga tadi tentang aparatur dan regulasi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)