JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) pemindahan ibu kota masih belum memikirkan mengenai payung hukum dari dipindahkannya pusat pemerintahan. Meskipun diakui jika pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur membutuhkan undang-undang (UU) baru.
Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Ini 3 Usulan Status Ibu Kota Baru
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainuddin Amali mengatakan, belum ada pembahasan tentang pembentukan UU baru antara pemerintah dengan DPR-RI. Pasalnya, wacana pemindahan ibu kota ini masih dalam tahap pembahasan awal.
"Payung hukumnya belum. Iya ini masih awalan banget," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca Juga: Begini Isi Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota yang Tak Dibacakan di Paripurna
Menurut Zainuddin, untuk membuat suatu payung hukum dibutuhkan rencana yang lebih detil dari pemindahan ibu kota. Misalnya dari sisi naskah akademiknya yang memperlihatkan rancangan yang komperhensif tentang pemindahan pusat pemerintahan
"Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU, kalau itu apa yang mau dibuat UU tentang apa tentang apa," katanya.