Keempat, atas pembayaran dividen, Perseroan akan melakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku. Kelima, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk baadan hukum yang belum mencantumkan NPWP diminta menyampaikan NPWP kepada Boro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE).
Dan yang terakhir, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 serta menyampaikan Formulir DGT-1 dan DGT-2 yang telah dilegalisasi kantor pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada BAE.
(Feby Novalius)