Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji dan tunjangan tetap untuk anggota DPR ini terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta. Jika ditotal gaji dan tunjangan tetap per bulan untuk anggota DPR mencapai Rp17.217.903.
(Feby Novalius)