Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konversi Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai Tuban Petrochemical

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |22:25 WIB
Konversi Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai Tuban Petrochemical
Pemerintah Kuasai Kilang Tuban (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2,6 triliun atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

 Baca Juga: Pembangunan Kilang Tuban Dimulai Tahun Depan

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9%," bunyi Pasal 3 PP ini.

 Baca Juga: Pemerintah Segera Caplok 95,9% Saham Tuban Petro

Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019.

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement