Itulah mengapa, Pemerintah memutuskan untuk memajukan larangan ekspor dua tahun lebih awal untuk melindungi sisa cadangan nikel yang dimiliki Indonesia.
Andri juga menjelaskan bahwa moratorium ekspor nikel ini diyakini tidak akan berdampak signifikan pada neraca perdagangan Indonesia.
“Pastinya ada dampak. Tapi tidak sebanding dengan manfaat yang akan Indonesia peroleh ke depan,” kata Andri
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad menjelaskan ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemerintah untuk menyambut langkah strategis demi bangun industri masa depan Indonesia ini.
“Ini merupakan langkah yang maju, namun tetap ada berbagai tantangan yang dihadapi Pemerintah, seperti kepastian hukum baik pada pertambangan atau end user-nya,” ujar Tauhid
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)