JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa menggelontorkan sejumlah dana bantuan untuk membantu keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Apalagi diperkirakan BPJS Kesehatan akan mengalami defisit hingga Rp32 triliun pada tahun ini.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan uang untuk menutupi defisit dari BPJS Kesehatan. Rencananya ada sekitar Rp13,56 triliun dana yang akan digelontorkan kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Akan Bebani Peserta
“Iya (belum cair) tapi dananya sudah ada,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Nantinya lanjut Mardiasmo, pemerintah akan menambal defisit keuangan melalui kenaikan iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah yang jumlahnya 133,8 juta jiwa. Penyesuaian iuran diharapkan dilakukan terhitung sejak Agustus 2019 dan penyesuaian skema baru peserta penerima upah (PPU) pemerintah dalam hal ini PNS, TNI, dan Kepolisian pada Oktober 2019.
Baca juga: BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Daftar saat Sakit, Setelah Sembuh Berhenti Iuran
“Insya Allah, kalau Perpres keluarnya Oktober nanti tinggal terganggung Presiden berlaku surut mulai kapan, misalnya Agustus seperti kemarin kan, empat bulan,” ucapnya.