Akan tetapi lanjut Mardiasmo, semua skema tersebut bisa berjalan jika Peraturan Presidennya (Perpresnya) sudah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Sambil menunggu Perpres, pihaknya akan membuat aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Justru itu setelah ada Perpres dan mulai berlaku kapan maka sudah mulai ada kenaikan dan kalau masih ada selisih bisa di carry over tahun 2020. Nah 2020 sudah ada PBI baru maka akan menerima kepesertaan yang baru, nanti di dalam PMK kemugkinan dibayarkan lebih dari satu kali, jadi bisa memperbaiki castflow,” jelas Mardiasmo
"Jadi ini perlu PMK tidak bisa langsung dari Perpres. Karena perbendaharaan tidak bisa motong sebelum ada dasar hukumnya, ada 6-7 PMK untuk bisa mengeksekusi itu," imbuhnya.
(Fakhri Rezy)