Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Perpres Bahasa Indonesia, Komunikasi PNS dan Perkantoran Ikut Terimbas

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 13 Oktober 2019 |06:03 WIB
Fakta Perpres Bahasa Indonesia, Komunikasi PNS dan Perkantoran Ikut Terimbas
PNS (Setkab)
A
A
A

Ditambahkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan atau tertulis, dan dapat menggunakan media elektronik.

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini.

5. Nota Kesepahaman hingga Perjanjian Wajib Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

“Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing,” bunyi Pasal 26 Ayat (3) Perpres ini.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement