Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus Label Halal Masih Manual, Sistem Online dalam Pengembangan

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2019 |19:04 WIB
Urus Label Halal Masih Manual, Sistem <i>Online</i> dalam Pengembangan
Produk Halal (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan propinsi.

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,” ujar Sukoso.

“Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, pihaknya telah membahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 Perkembangan Digital Wisata Halal di Tanah Air

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement