JAKARTA – Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami penyesuaian pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Berdasarkan keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan ini seharusnya dilakukan pada bulan September namun diundur karena menunggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Tarif Tol Naik Lagi Tahun Ini
"Oh yang itu, satu ruas dulu. Sebab waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan," ujar dia ditulis Minggu (27/10/2019).
Basuki menilai kenaikan tarif ini sudah disesuaikan dengan besaran inflasi. Karena tingkat inflasi masih di kisaran 3%, kenaikan tidak begitu signifikan.
"Jadi, sekarang ini hanya inflasi indikator kenaikan. Makanya naiknya cuma Rp500 kan," ujar dia.
Dia menambahkan kenaikan minimal tarif jalan tol adalah Rp500. Jika kalkulasinya berada di bawah Rp500, maka tarif diputuskan untuk tidak dinaikkan.
"Ada juga yang tak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma Rp300 ya jadi enggak jadi. Dulu hitung-hitungannya sekitar 6%-7% sesuai inflasi. Sekarang inflasi 3%-3,5% naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 akhirnya enggak naik," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.