Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |11:07 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II mengalami kenaikan yang signifikan semula Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement