Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |11:07 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II mengalami kenaikan yang signifikan semula Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement