Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2019 |11:07 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dari kelas I-III, iuran semuanya naik. Untuk kelas I dari Rp80.000 naik dua kali lipat menjadi Rp160.000.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Mekanismenya untuk Karyawan dan Perusahaan

Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Dengan demikian, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 29 Perpres 75/2019, mengatur kenaikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk kelas III menjadi Rp42.000. Sebelumnya, iuran untuk kelas III semula sebesar Rp25.000, itu artinya naik secara signifikan.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019," demikian bunyi Pasal 29 ayat (2) pada Perpres 75/2019 itu sebagaimana yang dikutip Okezone.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement