Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik 8,51%, UMP Banten Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta

Rasyid Ridho , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |13:55 WIB
Naik 8,51%, UMP Banten Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta
UMP Banten 2020 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Hakim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51% dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp2.460.996,54. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018 merujuk pada perhitungan UM 2020 sama dengan UM 2019 + (UM 2019 x {inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional). Atau Rp2.267.990,546 + (Rp2.267.990,546 x 3,39% + 5,12%).

 Baca Juga: UMP Yogyakarta Disepakati Rp1,7 Juta, Naik 8,51%

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membenarkan, bahwa SK penetapan UMP 2020 sudah ditandatangani Gubernur Banten. Dengan demikian, UMP akan berlaku per 1 Januari 2020.

"Iyah sudah (ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Banten), besarannya 8,51 persen," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi. Junat (1/11/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement