Pemerintah pun menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari hitungan pemerintah. Namun, lanjut dia, beradasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).
"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," tutur dia.
Sebelumnya, Kemenaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% pada 2020.

Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.