Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |14:23 WIB
   Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%
Buruh (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pemerintah pun menaikkan UMP menjadi 8,51% itu bukan berasal dari hitungan pemerintah. Namun, lanjut dia, beradasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS).

"Jadi angka itu tidak masing-masing mengambil data sendiri, baik pengusaha atau buruh, menurut kami ini sudah di tengah ya, tidak main menaik-naikkan begitu saja," tutur dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51% pada 2020.

 Tiba di Istana Negara, Ida Fauziyah Lambaikan Tangan

Kementerian juga mewajibkan gubernur mengumumkan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement