Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut BPJS: Semua Dibayar Pemerintah

Delia Citra , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |14:27 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut BPJS: Semua Dibayar Pemerintah
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam Perpres No. 75 Tahun 2019, pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tetap berkomitmen membayari peserta PBI pusat sebanyak 98,6 juta dengan besaran iuran sebagaimana ditetapkan dalam Perpres yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

BPJS Kesehatan

Iuran untuk peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu mulai berlaku 1 Agustus 2019. Sedangkan iuran peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sudah berlaku mulai 1 Agustus 2019 sampai 31 Desember 2019. Tetapi untuk tahun ini di biayai oleh pemerintah pusat.

"Jadi pemerintah daerah jangan khawatir dengan pemberlakuan Perpres ini," ujar Fachmi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement