JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan bagi para warga negara Indonesia untuk mendaftarakan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019, ada sekitar 180 formasi yang ditawarkan untuk lulusan D3, S1 dan S2.
Baca Juga: Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS Dianggap Mengundurkan Diri
Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi pelamar, seperti dilansir dalam laman resmi BKN, Jumat (8/11/2019):
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Lowongan 5.203 CPNS, 2.000 Formasi untuk Lulusan SLTA
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
