Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp42.000. Menkes Terawan Agus Putranto usul Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp25.500.
Selisih Rp16.500 itu nantinya dibayarkan oleh pemerintah. “Itu kemauan dan keinginan kita semua. Coba saya kerjakan,” katanya.
Dirinya mengatakan, ide ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat.
(Dani Jumadil Akhir)